KARUNAKEPRI.COM, PEKANBARU – Penasihat hukum Gubernur Riau, Akhirza, menyebutkan tidak ada satu pun saksi yang mengaku pernah diancam, ditekan, atau dimintai sejumlah uang oleh Abdul Wahid.
Terkait kasus yang menyangkut kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Hal ini disampaikan Akhirza menanggapi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum disampaikan pada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berlangsung, pada Selasa 21 April 2026 kemarin.
Ia menyatakan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan justru berbanding terbalik dengan isi dakwaan yang disusun jaksa.
“Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Pak Abdul Wahid,” tegasnya.
Menurut Akhirza, sejumlah langkah nyata juga telah dilakukan oleh Abdul Wahid jauh sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ia telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk pemberian uang kepada oknum tertentu di lingkungan kerja pemerintah daerah.
Peringatan tersebut tidak hanya disampaikan melalui dokumen resmi.
Tetapi juga disebarkan secara luas melalui kelompok percakapan pesan instan hingga disampaikan secara pribadi kepada seluruh jajaran pejabat dan staf di bawah kepemimpinannya.
“Hal ini membuktikan komitmen beliau dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Bahkan, beliau yang secara aktif mengingatkan dan melarang praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut,” ujar Akhirza.
Lebih lanjut, ia menyebutkan keterangan yang disampaikan para saksi selama persidangan berjalan dinilai sangat konsisten dan mempertegas posisi hukum kliennya.
Seluruh saksi menyatakan tidak pernah menerima perintah, permintaan, atau tekanan apa pun dari Abdul Wahid yang berkaitan dengan pengumpulan sejumlah uang.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya bahwa bukti-bukti yang terungkap akan menjadi dasar hukum yang kuat.
Mereka berpendapat proses persidangan nantinya akan membuktikan secara sah bahwa Abdul Wahid tidak memiliki keterlibatan apa pun dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara yang sedang diproses tersebut.***








