KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Antikorupsi (PAK) diterapkan dalam kurikulu jenjang perguruan tinggi kepada para tenaga pengajar.
Peluncuran panduan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas implementasi pendidikan antikorupsi di kampus.
Sekaligus memastikan nilai-nilai integritas tidak sekadar menjadi formalitas dalam kurikulum.
Buku panduan tersebut hadir sebagai instrumen penting untuk menjawab tantangan keberagaman kualitas pengajaran antikorupsi di ribuan perguruan tinggi di Indonesia.
Selama ini, meskipun sekitar 80 persen perguruan tinggi telah melaporkan pengintegrasian dengan pendidikan anti korupsi.
Naun dinilai KPK, masih menemukan adanya variasi yang cukup lebar dalam praktik implementasinya.
Terutama pada model insersi atau sisipan dalam mata kuliah.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa kehadiran panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan yang lebih terstruktur bagi para dosen dalam mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam proses pembelajaran.
“Panduan ini diharapkan mampu memperkecil disparitas kualitas pengajaran antikorupsi di perguruan tinggi.
Sehingga nilai integritas dapat tersampaikan secara lebih efektif dan kontekstual kepada mahasiswa,” ujar Wawan seperti dikutip melalui laman resmi kpk.go.id,
Wawan juga menegaskan bahwa buku panduan ini disusun untuk menghadirkan standar yang lebih jelas dalam penerapan insersi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.
Berdasarkan temuan KPK, implementasi di lapangan masih sangat beragam, mulai dari kampus yang menyisipkan nilai antikorupsi di seluruh semester atau menjadikannya sebagai mata kuliah khusus, hingga yang hanya memasukkannya dalam satu kali diskusi singkat.
“Variasi ini menunjukkan semangat yang bagus, tetapi seharusnya ada standar.
Harus ada minimal standarnya supaya pada saat kita klaim bahwa 80 persen sudah mengimplementasikan, itu sudah jelas standar minimumnya seperti apa,” tegas Wawan.***








