KARUNAKEPRI.COMM, JAKARTA – Dalam rangka mempermudah kepemilikan rumah baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Menteri Perumahan Rakyat dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengeluarkan aturan baru mengenai rumah susun subsidi.
Aturan rusun subsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PKP RI Nomor: 23/KPTS/M/2026 Tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga.
Dan juga Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
“Melalui Peraturan Menteri PKP No. 2 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri PKP No. 23/KPTS/M/2026, pemerintah memperluas jangkauan bantuan pembiayaan perumahan, khususnya untuk hunian vertikal,” ujar Menteri Ara dikutip akun Instagram pribadinya, Senin, 20 April 2026.
Lebih Jauh Menteri Ara menuturkan, Kementerian PKP menerbitkan dasar pengaturan pelaksanaan berupa, Peraturan Menteri PKP No 2 Tahun 2026.
Dan juga Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 untuk menjawab kebutuhan yang ada ditengah masyarakat.
Disamping itu, Kementerian PKP terus berkomitmen mempermudah akses kepemilikan rumah bagi MBR.
“Untuk meningkatkan keterjangkauan dan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi MBR khususnya dalam bentuk rumah susun.
Jadi pemerintah perlu memperluas program yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan,” imbuhnya.
Salah satu poin penting dari Keputusan Menteri PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 adalah ketentuan mengenai luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 m² dan paling tinggi 45 m².
Tertuang pula ketetapan mengenai luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 m² dan paling tinggi 45 m².
Kemudian, ditetapkan suku bunga untuk satuan rumah susun umum sebesar 6% per tahun dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah untuk satuan rumah susun paling lama 30 tahun.***








