KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, usai diperiksa jadi tersangka kasus dugaan pemerasan, selanjutnya ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 April 2026.
Penahanan terlihat saat Marjani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Dengan pengawalan petugas, Marjani digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan.
”Nama saya dicatut,” kata Marjani saat digiring menuju mobil tahanan.
KPK belum menjelaskan peran Marjani dalam kasus ini.
Kontruksi perkara pun belum dibeberkan.
Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 9 Maret 2026 lalu.
“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” sambungnya.***








