KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan, hingga saat ini Pemko Batam belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau sistem kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hingga kini kata Rudi, Pemko Batam masih dalam tahap kajian menyeluruh, khususnya terkait efektivitas dan efisiensi yang dihasilkan.
Penegasan Kadis Kominfo Batam ini mengklarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan Batam menentang kebijakan WFH bagi ASN.
“Perlu kami luruskan, Pemko Batam tidak menolak kebijakan WFH.
Saat ini kami masih melakukan penghitungan secara komprehensif, terutama terkait besaran efisiensi yang bisa dicapai,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.
Lebih rinci dijelaskan Rudi, hingga kini pemerintah daerah belum memperoleh angka pasti mengenai potensi penghematan anggaran apabila sistem kerja dari rumah diterapkan di lingkungan ASN.
Selain itu, aspek teknis pelaksanaan, termasuk penentuan hari pelaksanaan WFH, juga masih menjadi bahan pertimbangan agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kebijakan.
“Salah satu yang kami cermati adalah potensi penambahan hari libur bagi pegawai tertentu jika WFH diterapkan, misalnya bila dilaksanakan pada hari Jumat.
Ini sedang kami kaji agar kebijakan tetap tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perhitungan efisiensi masih berlangsung dan belum menghasilkan angka final sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Ia menambahkan, apabila nantinya WFH diterapkan, hari pelaksanaannya tidak harus pada Jumat, melainkan bisa disesuaikan berdasarkan hasil kajian.
Di sisi lain, Rudi menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memiliki indikator yang terukur, terutama dalam hal efisiensi anggaran.
Menurutnya, secara logis WFH berpotensi menekan biaya operasional, seperti pengurangan konsumsi BBM akibat berkurangnya mobilitas pegawai.
Serta juga efisiensi penggunaan listrik di perkantoran.
Namun demikian, ia menekankan bahwa potensi tersebut harus dibuktikan melalui data dan laporan resmi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Hingga saat ini, laporan dimaksud masih dalam proses penyusunan dan belum seluruhnya disampaikan kepada pimpinan daerah,” tegas Rudi lagi.***








