KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polresta Barelang, Senin (7/4/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, serta jajaran dari Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.
Kasus pertama yang diungkap yakni pencurian kabel listrik milik PLN Batam yang terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) menjalankan aksinya dengan menggali tanah, menarik kabel menggunakan katrol, kemudian memotong dan mengupasnya untuk diambil tembaganya.
Hasil curian tersebut dijual ke penampungan besi tua, dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus pencurian travo milik PLN di wilayah Belakang Padang, tepatnya di Pulau Kasu pada 1 April 2026. Dalam kasus ini, lima pelaku berinisial AH, PL, T, dan TA, serta dua orang penadah MYH dan YAT berhasil diamankan. Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit dari bawah tiang dan menjualnya ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp14 juta. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp35 juta.
Selain itu, petugas Polisi juga mengungkap pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang yang terjadi pada dini hari. Pelaku menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual. Dari aksi tersebut, pelaku hanya memperoleh Rp400 ribu, sementara kerugian korban mencapai Rp5 juta.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan dalam aksi kejahatan. Para pelaku diketahui telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang dalam mengungkap kasus hingga penangkapan pelaku. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui positif menggunakan narkoba, yang menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak fasilitas umum. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Sumber : humas Polresta Barelang /Editor : Dedi








