KARUNAKEPRI.COM, KEPRI – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira, mengatakn, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berupaya memperjuangkan keseimbangan fiskal di tengah defisit anggaran yang terjadi.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekdaprov Kepri saat melakuan pertemuan bersama Komite IV DPD RI yang dipimpin Ahmad Nawardi di Kantor Graha Kepri Batam Centre Kota Batam, Senin 20 April 2026 kearin.
Ahmad Nawardi dalam kunjungan kerja ke Provinsi Kepri bersama Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Koordinator Kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty beserta anggota.
Dan juga rombongan DPD RI lainnya melakukan pertemuan yang dihadiri sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Luki menjelaskan, untuk tahun 2026 ini Provinsi Kepri kembali harus banyak melakukan penyesuaian belanja akibat terus menurunnya transfer TKD dari pusat.
Terutama sejak tiga tahun terakhir yang terus berkurang drastis hingga menjadi tinggal Rp1,4 triliun pada tahun ini.
“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi.
Sedang di satu sisi kita harus bisa terus menjaga pelayanan publik berjalan secara maksimal,” terangnya.
Meski demikian, sesuai arahan Gubernur Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri disebut Luki terus melakukan langkah aktif ke pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan fiskal di tengah defisit yang terjadi.
Berbagai terobosan dilakukan melalui terobosan baru.
Luki, di kesempatan ini menyampaikan usulan penggajian ASN di daerah dibayarkan pemerintah pusat.
“Karena bagaimanapun status kita adalah aparatur sipil negara, maka wajar bila gaji kita juga dibayarkan seperti ASN di pusat,” pintanya di hadapan anggota DPD RI.
Begitu pula dengan permasalahan labuh jangkar yang sejauh ini belum bisa secara efektif dilaksanakan meski telah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur.
Kewenangan terkait Labuh jangkar yang berada di pemerintah pusat sejauh ini belum bisa memberikan kemanfaatan bagi daerah.
Sementara itu, Ketua Komite IV Ahmad Nawardi menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Pj Sekdaprov atas fasilitasi pertemuan dengan para pemangku kepentingan daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menyebutkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Provinsi Kepri.
Pelaksanaan UU HKPD ini menjadi komitmen DPD RI untuk terus melakukan pengawasan, di mana hasilnya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk dapat ditindaklanjuti.
Selain itu, untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.
“Karena bagaimanapun, keberadaan UU HKPD semestinya hadir untuk mengatasi sejumlah tantangan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal, agar tidak terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal melalui kebijakan yang adil,” harapnya.***








