KARUNAKEPR.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi melakukan terobosan baru dalam budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam.
Mulai hari Jumat 24 April 2026, ASN di lingkungan Pemko Batam menerapkan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Namun bagi unit layanan lagsung tetap wajib bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) seperti biasa guna menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Kebijakan WFO ini bagi instansi Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, hingga kependudukan Disdukcapil dan Samsat.
Sementara kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Walikota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja melalui penyesuaian pelaksanaan tugas bagi ASN.
Kebijakan WFH ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian pada 31 Maret 2026 lalu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk mendorong efisiensi nasional dan transformasi digital birokrasi.
ASN daerah diberikan kesempatan WFH setiap hari Jumat, sementara hari lainnya tetap bekerja di kantor (WFO).
Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi BBM, listrik, dan air di kantor operasional.
Hasil penghematannya akan dialihkan untuk mendanai program prioritas masyarakat dan peningkatan layanan publik.
Kendati demikian, pemerintah memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Dengan kebijakan tersebut, Mendagri juga meminta pemerintah daerah memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
Untuk menekan polusi, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen.
ASN juga didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.
Selain efisiensi, kebijakan ini mewajibkan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), seperti penggunaan tanda tangan elektronik dan absensi digital.
Ditegaskan Mendagri, bahwa meskipun bekerja dari rumah, kinerja ASN harus tetap terukur berbasis output (hasil), bukan sekadar kehadiran fisik.
Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, menyampaikan bahwa pihaknya telah membahas terkait efesiensi anggaran hal tersebut dan terapkan mulai Jumat 24 April 2026.
Bahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membahas usulan efisiensi anggaran sebesar Rp18.155.350.882.
Jumlah tersebut terdiri atas dua kategori, yakni efisiensi berdasarkan surat edaran wali kota sebesar Rp10.811.154.611 dan efisiensi dari penerapan budaya kerja sebesar Rp7.344.196.271.
Penghematan tersebut bersumber dari beberapa komponen belanja, seperti listrik, air, telepon, BBM, dan perjalanan dinas (SPPD).
Ia juga memaparkan realisasi pendapatan daerah hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp988.163.191.800,69 atau 23,61 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp775.063.332.488,4 atau 18,02 persen.
Abdul Malik meminta seluruh OPD untuk menghitung kebutuhan belanja pegawai secara rinci hingga Desember 2026 serta menyesuaikan Rencana Anggaran Kas (RAK) dengan kebutuhan riil.***








