Kemendagri Tak Butuh Penjelas Normatif, Namun Bukti Konkret di Lapangan Pengendalian Inflasi di Daerah

redaktur redaktur

Disdagin Kota Tanjungpinang saat menghadiri rakor virtual bersama Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir, terkait langkah konkret pengendalian inflasi di daerah.(Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI tegaskan kepada Pemerintah daerah (Pemda), pihaknya tidak butuh penjelasan normatif yang panjangan lebar.

Namun langsung pada inti persoalan bukti nyata solusi dalam pengendalian inflasi segera dilaksanakan di lapangan.

Peneasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sejken) Kemendagri RI, Tomsi Tohir, saat rapat koordinasi (Rakor) virtual bersama Pemda seluruh Indonesia, Senin 27 April 2026.

Rakor tersebut membahas langkah-langkah konkret pengendalian inflasi di daerah, khususnya terkait stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat serta dampak kenaikan biaya operasional.

Termasuk distribusi barang yang dipengaruhi oleh harga bahan bakar minyak (BBM).

“Pemda harus melakukan langkah nyata dan konkret dalam pengendalian inflasi, bukan sekadar hadir rapat,” ujar Tomsi.

Ia menegaskan lagi, bahwa berdasarkan monev per 20-27 April 2026, terdapat 321 Pemda masih dinilai pasif, sehingga diwajibkan mengaktifkan 6 langkah konkret.

Yakni, melakukan operasi pasar murah, sidak pasar, kerja sama antardaerah, gerakan menanam, serta memantau transportasi dan stok pangan

“Kita tidak perlu panjang lebar pada teori.

Yang dibutuhkan saat ini adalah langkah konkret.

Kenaikan harga BBM berdampak langsung pada biaya distribusi dan pada akhirnya memengaruhi harga kebutuhan pokok di seluruh Indonesia,” tegas Tomsi lagi.

Ia juga meminta seluruh pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok, melakukan pemantauan harga secara rutin.

Serta juga mengoptimalkan berbagai bentuk intervensi pasar sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.***

Also Read