KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker KUM) Kota Tanjungpinang, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tanjungpinang agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnaker KUM Kota Tanjungpinang, Efendi, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap menjelang hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR keagamaan kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan.
Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Efendi, Kamis 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Serta diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut di daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 181 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Kota Tanjungpinang.
Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tanjungpinang sebagai pedoman pelaksanaan pemberian THR kepada para pekerja.
Selain itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menerbitkan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Kota Tanjungpinang.
Efendi berharap seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.***








