KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjamin harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG 3 kg tidak akan mengalami kenaikan hingga 31 Desember 2026.
Pernyataan Bahlil merupakan langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata pemerintah terhadap daya beli masyarakat kecil di tengah fluktuasi harga energi dunia yang tak menentu.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan mengunci harga energi subsidi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah memastikan APBN tetap kuat menjadi bantalan ekonomi, bahkan jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) menyentuh level tinggi.
“Sampai 31 Desember (2026), sekalipun harga ICP menembus US$ 100 per barel, Insyaallah harga BBM dan LPG subsidi tidak akan naik.
Itu kita jaga dan itulah perintah Bapak Presiden Pak Prabowo,” ujar Bahlil dalam acara Sinergi Alumni IPB, Sabtu 2 Mei 2026.
Meski harga subsidi dipastikan tetap, Bahlil menjelaskan kebijakan berbeda untuk produk non-subsidi.
Pemerintah akan melepaskan harga BBM non-subsidi mengikuti mekanisme pasar karena dikonsumsi oleh kalangan yang memiliki kemampuan finansial lebih.
“Untuk yang mampu, mohon maaf, itu akan mengikuti hukum pasar.
Fokus utama pemerintah adalah melindungi saudara-saudara kita yang memang membutuhkan uluran tangan melalui subsidi ini,” bebernya.
Pemerintah mengakui bahwa menjaga harga tetap murah bukan perkara mudah.
Setiap tahunnya, beban subsidi energi mencapai Rp137 triliun, dengan alokasi khusus untuk LPG 3 kg mencapai Rp80-87 triliun.
Namun, Bahlil optimis karena ketersediaan stok energi nasional dalam kondisi sangat aman.
“Stok crude kita untuk satu tahun ke depan Insyaallah sudah selesai.
Inilah alasan mengapa JP Morgan memberikan peringkat nomor dua di dunia bagi stabilitas kita,” tegas Bahlil dengan bangga.
Dengan jaminan ini, diharapkan stabilitas ekonomi domestik tetap terjaga dan pelaku UMKM.
Serta masyarakat menengah ke bawah dapat menjalankan aktivitas ekonomi mereka tanpa terbebani lonjakan biaya energi.***








