KARUNAKEPRI.COM, YOGYA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengonfirmasi adanya 33 layanan penitipan anak atau daycare yang tidak memiliki izin resmi di Yogyakarta pada Jumat 1 Mei 2026.
Temuan ini mencuat setelah adanya laporan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum di salah satu lembaga pengasuhan tersebut.
Data pemerintah menunjukkan dari total layanan pengasuhan yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya 37 daycare yang tercatat telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Temuan puluhan unit ilegal ini memicu langkah pengawasan ketat terhadap standar keselamatan anak di tingkat daerah.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Yogyakarta telah merespons situasi ini dengan membuka posko pengaduan melalui layanan hotline.
Pemerintah daerah juga memberikan pendampingan hukum dan layanan psikologis bagi orang tua serta anak yang menjadi korban kekerasan.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga saat ini, layanan pengaduan tersebut telah diakses oleh 217 orang.
Sebanyak 130 orang di antaranya tercatat membutuhkan pendampingan psikologis.
Sementara 70 orang lainnya memerlukan bantuan medis untuk memastikan tumbuh kembang anak tetap optimal pascatrauma.
“Hingga saat ini, layanan tersebut telah diakses oleh 217 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 130 orang membutuhkan pendampingan psikologis dan 70 lainnya memerlukan pendampingan untuk memastikan tumbuh kembang anak,” ujar Arifah Fauzi, Menteri PPPA dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah mendorong standardisasi layanan pengasuhan alternatif melalui skema Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Saat ini, baru terdapat 70 daycare di seluruh Indonesia yang memenuhi standar tersebut, termasuk lima unit yang berlokasi di wilayah Yogyakarta.***








