KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyerahkan pinjam pakai aset daerah kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) wilayah kerja Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini dalam rangka memperkuat sinergi dan mendukung operasional terhadap Kanwil KemenHAM di wilayah kerja Sumut dan Kepri.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan perkantoran oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, bersama Kepala Kanwil KemenHAM wilayah kerja Sumut dan Kepri, Dr. Flora Nainggolan.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis 30 April 2026 lalu.
Sementara aset yang dipinjamkan berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan akan dimanfaatkan sebagai kantor operasional Kanwil Kemen HAM untuk wilayah Kepri.
Pada kesempatan itu Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa pemanfaatan aset daerah melalui skema pinjam pakai merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas pemerintah pusat di daerah.
“Pemko Tanjungpinang mendukung penuh pemanfaatan aset ini untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.
Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna menunjang operasional,” ujarnya.
Lis juga menekankan pentingnya komunikasi dan kesepahaman antara kedua belah pihak agar pemanfaatan aset berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
“Kami berharap pemanfaatan aset ini memberikan dampak positif yang berkelanjutan.
Terkhususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM wilayah kerja Sumut dan Kepri, Dr. Flora Nainggolan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko Tanjungpinang dalam penyediaan fasilitas perkantoran.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Kantor Wilayah KemenHAM untuk wilayah Kepri.
“Kami sangat bersyukur atas dukungan dari Pemko Tanjungpinang.
Ini menjadi momentum penting karena hampir seluruh persyaratan pembentukan kantor wilayah telah terpenuhi, dan penandatanganan ini merupakan bagian akhir dari proses tersebut,” ungkapnya.
Flora juga menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara optimal.
Termasuk melakukan penyesuaian dan renovasi agar layak digunakan sebagai kantor operasional yang representatif.
“Kami akan menjaga dan memanfaatkan aset ini dengan penuh tanggung jawab.
Sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat yang luas, khususnya dalam peningkatan pelayanan di bidang hak asasi manusia,” pungkasnya.***








