KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah meminta guru di Kota tanjungpinang yang belum mengecap pendidikan SI/D4 segera manfaatkan program beasiswa pemerintah ditargetkan menyasar untuk 150 ribu guru.
Program beasiswa tersebut berupa biaya pendidikan Rp3 juta per semesternya.
Hal ini disampaikan Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) disejalankan peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30.
Upacara digelar di Lapangan Dewa Ruci, Tanjungpinang, Sabtu 2 Mei 2026.
Hadir Wakil Walikota Raja Ariza, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, kepala sekolah, guru, pelajar, serta ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, Walikota Lis menyampaikan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
“Pendidikan adalah proses yang dilaksanakan secara tulus, penuh kasih sayang untuk memanusiakan manusia,” ujar Lis.
Program beasiswa ini menyasar guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.
Pada 2025, bantuan beasiswa pemerintah pusat ini diberikan kepada 12.500 guru, lalu diperluas pada 2026.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pelatihan bagi guru, mulai dari pembelajaran mendalam, bimbingan konseling, hingga kecerdasan artifisial dan kepemimpinan sekolah.
Bahkan untuk unjangan sertifikasi kini disalurkan langsung setiap bulan.
“Jika hendak memperbaiki pendidikan, perbaikilah mulai dari dalam kelas,” lanjut Lis.
Dalam 18 bulan terakhir, Kemendikdasmen telah membangun fondasi pendidikan bermutu dengan melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
Upaya tersebut tidak dapat berjalan sendiri, namun dukungan masyarakat, dunia usaha, dan berbagai lembaga menjadi bagian penting dalam mendorong kemajuan pendidikan.
Dalam pidato yang dibacakan Lis, disampaikan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak cukup hanya melalui program.
Perubahan pola pikir, penguatan mental, dan arah kebijakan yang jelas diperlukan agar hasilnya tidak berhenti pada capaian administratif semata.
Bersamaan dengan peringatan Hari Otda ke-30, pemerintah pusat dan daerah diarahkan berjalan seiring melalui integrasi perencanaan.
Dan juga penganggaran, reformasi birokrasi berbasis hasil, serta penguatan layanan dasar.
Otonomi daerah memberi ruang bagi daerah untuk berinovasi, termasuk dalam sektor pendidikan.
Namun pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.***








