KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menghimbau, agar orang tua saat ingin pengurusan akte lahir memberikan nama anak tidak boleh satu suku kata.
Disarankan nama anak minimal 60 huruf atau dua suku kata.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Menurut Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Kota Batam, Hidayat, tidak tertutup kemungkinan masih ada orang tua yang mengajukan nama anak dengan sebutan satu kata.
“Aturannya sekarang pemberian nama anak itu saat pengurusan Akte Lahir minimal harus dua kata,”ujarnya, Jumat 19 Juli 2024.
Untuk imbauan tersebut, kata Hidayat, Disdukcapil Kota Batam sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui bimbingan teknis (Bimtek) bersama Lurah dan Kasi Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan terkait hal ini.
Meski demikian, kata dia, masih ada warga yang belum mengetahui aturan pemberian nama tersebut.
Sehingga masih ada orang tua yang memberi nama anaknya dengan sebutan satu kata.
Dicontohkannya, seperti nama ‘Harment’, seharusnya ‘Harment Aditya’ atau yang lainnya.
Begitu pula nama juga tidak boleh disingat harus lengkap, misalnya ‘Joko Widodo’ disingkat menjadi ‘Jokowi’
“Penulisan nama tidak boleh disingkat, harus lengkap, supaya bisa berkontribusi dengan lembaga lain seperti Imigrasi (penulisan Paspor),” jelasnya.
Tak hanya sosialisasi saja, namun Disdukcapil juga telah mengarahkan setiap masyarakat melakukan Pelaporan Kelahiran baik di kantor Disdukcapil maupun Mall Pelayanan Publik bila mengajukan nama pencatatan anaknya satu kata diminta untuk ditambahkan lagi.
Seperti diketahui, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2 kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur pada Pasal 4 Ayat 2.
Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf termasuk spasi paling banyak 60 huruf, dan jumlah kata paling sedikit terdiri atas dua kata.***