KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Berdasarkan data rencana induk persampahan, Batam menyumbang sampah sekitar 1.300 ton per hari dengan jumlah penduduk telah menyentuh angka 1,3 juta jiwa.
Untuk itu Pemerintah Kota Batam berkomitmen dalam memperkuat tata kelola persampahan.
Hal tersebut disampaikan Walikota Batam Amsakar Achmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu 29 April 2026.
Amsakar saat itu memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses DPRD masa persidangan II tahun sidang 2026,
Serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026.
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat pertumbuhan ekonomi membawa konsekuensi terhadap meningkatnya volume sampah.
“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif.
Hal ini agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Menurut Amsakar, keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan sampah menuntut pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan.
Ranperda ini diharapkan dia, mampu menjawab kebutuhan tersebut sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kemajuan teknologi.
Ia menjelaskan, sejumlah poin strategis dalam Ranperda meliputi penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan.
Serta daur ulang sampah, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.
Selain itu, Ranperda juga mengatur penguatan pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan.
Paa kesempatan itu Amsakar juga, turut menyoroti bahwa pengajuan Ranperda dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Hal tersebut didasarkan pada kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Melalui Ranperda ini, Pemko Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi jika dikelola secara produktif.
Unuk itu Amsakar berharap, DPRD Kota Batam dapat memberikan dukungan penuh agar pembahasan Ranperda berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam.***








