KARUNAKEPRI.COM,KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berkomitmen meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tujuan itu dapat dicapai melalui perluasan implementasi Percontohan Desa Antikorupsi ke tingkat Kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Dinas Kominfo Kepri, James Pattikawa saat menghadiri Bimbingan Teknis Indikator Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI.
Kegiatan ini diadakan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK RI Jalan Rasuna Sa’id Kav C.1 Kuningan Jakarta Selatan, Kamis, 16 MEI 2024.
Lebih lanjut James mengatakan, Bimtek ini merupakan bagian dari perluasan program KPK RI yang telah membentuk 33 Percontohan Desa Anti Korupsi pada 33 Provinsi di Indonesia.
“KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri.
Dan Kementerian Keuangan sampai dengan tahun 2023 telah membentuk 33 Percontohan Desa Antikorupsi pada 33 Provinsi di Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 2024 akan dilakukan perluasan implementasi Percontohan Desa Antikorupsi ke tingkat Kabupaten” papar James.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Dukcapil Kepri, Misbardi mengatakan dalam memberantas korupsi, keterlibatan masyarakat termasuk masyarakat desa mutlak diperlukan.
“Sehingga kedepan KPK bersama Kemendes akan memperluas desa anti korupsi di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kepri.
Kita juga siap mendukung hal itu, sehingga masyarakat akan lebih pro aktif dalam upaya pemberantasan korupsi” ucapnya.***