Putusan MK, Rudi Jabat Wali Kota Batam Sampai Maret 2025

karuna

KARUNAKEPRI.COM. BATAM — Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 201 ayat 7 UU Pilkada yang membatasi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 baru 4 tahun. Oleh karena itu, masa jabatan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama kepala daerah lainnya yang terpilih pada tahun 2020, diperpanjang.

Rudi dan Wakilnya, Amsakar Achmad, akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan Rudi kepada wartawan, Minggu (24/03/24) “Iya (sesuai keputusan MK). Rudi.

 Sebelumnya, masa jabatan Rudi dan Amsakar dijadwalkan berakhir pada tahun 2024. Namun, MK memutuskan bahwa masa jabatan mereka akan diperpanjang hingga tahun 2025, dengan syarat tidak melewati 5 tahun masa jabatan.

Keputusan MK ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Pilkada. MK berpendapat pasal 201 ayat 7 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan keputusan ini, Rudi akan memimpin Batam sekaligus sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sampai masa jabatan berakhir selama 5 tahun, terhitung sejak dilantik pada tahun 2021. (*)

Sumber : Karunakepri.com

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar