KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Direktur Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam),Harlas Buana mengatakan, sebanyak 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji belum melakukan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk 30 tahun pertama.
Penyebabnya, pengembang Puskopkar belum menyelesaikan pembayaran UWT tahap awal sesuai kewajiban.
Hal tersebut kata Harlas, membuat kondisi proses UWT tahap kedua tidak bisa diproses alis terhenti.
Ke 214 rumah-rumah tersebut berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.
Sehingga belum memenuhi syarat administrasi untuk perpanjangan.
Dijelaskan Harlas, berdasarkan data penerimaan negara, penghuni belum melunasi UWT alokasi awal selama 30 tahun.
“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujarnya di Batam Centre, Jumat 1 Mei 2026.
Persoalan semakin kompleks karena Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Hal itu memengaruhi status peruntukan lahan yang digunakan.
Meski begitu, BP Batam menyatakan tetap mencari jalan keluar yang sesuai aturan.
Harlas menegaskan pihaknya memahami keresahan warga dan akan mengupayakan skema terbaik.
Saat ini proses masih dalam tahap koordinasi lintas pihak untuk memastikan aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat terpenuhi.
BP Batam berencana memanggil pengembang, instansi terkait, dan warga agar permasalahan bisa diselesaikan secara tepat dan terukur. ***








