KARUNAKEPRI.COM,BINTAN – Narapidana di Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang turut menyalurkan hak pilihnya menyoblos di TPS Khusus 902.
Sistem pencoblosan diberlakukan di Lapas II A Tanjungpinang dengan memanggil para napi saling bergiliran datang ke TPS.
Menurut Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin, sistem pencoblosan tersebut sengaja dilakukan agar tidak terjadi penumpukan saat para napi mencoblos.
“Kita panggil 10 orang satu persatu pada setiap blok kamar.
Biar teratur dan tidak berdesak-desakan saat nyoblos,” ujar Mishbahuddin disela-sela berlangsungnya pencoblosan di Lapas, Rabu 27 November 2024.
Namun kata dia, sebelum dilakukan pencoblosan para warga binaan ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan mengantre menuju TPS.
“Warga Binaan ini kita periksa dulu sebelum nyoblos dan dibantu pengamanan oleh pihak Kepolisian,” katanya.
Dikatakan Mishbahuddin, bahwa DPT di TPS Khusus 902 terdapat 341 jumlah pemilih yang berada di dalam Lapas.
Namun hanya 61 orang yang berhak mendapat 2 surat suara.
Selebihnnya hanya berhak mencoblos calon Gubernur.
“Jadi hanya 61 warga binaan saja yang bisa mendapatkan 2 surat suara, karena mereka merupakan warga Bintan,” jelas Mishbahuddin.
Sementara untuk perhitungan suara sendiri, nanti akan dilakukan dilokasi yang sama.
Meski demikian dalam proses perhitungan nanti sama seperti TPS di luar Lapas melibatkan pengawas, saksi, dan juga keamanan.***