KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Untuk mematangkan rencana pembangunan RSUD, Walikota Tanjung Lis Darmansyah melaporkan hasil Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) ke Kementerian ATR/BPN.
Laporan hasil IP4T tersebut diujukan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi dan melakukan bahasan lanjutan.
Dalam pertemuan tersebut Walikota Lis didampingi Sekretaris Daerah Zulhidayat, dan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan.
Pada kesempatan iu Lis menyampaikan hasil IP4T yang telah dilaksanakan Pemko Tanjungpinang, termasuk relokasi Pembangunan RSUD Tanjungpinang.
“Relokasi Pembangunan RSUD Tanjungpinang kita ajukan untuk mendapatkan tempat, atau lokasi yang lebih representatif.
Sekaligus sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan IP4T, terhadap sertifikat 871 dan 873,” ujar Lis, Jumat 24 April 2026.
Sementara usulan relokasi pembangunan RSUD Tanjungpinang yang dibiayai dari APBN.
Lanjut Lis, melalui berbagai pertimbangan serta dipandang lebih efektif dan efisien, jika pembangunan harus dilaksanakan di lokasi eksisting RSUD Tanjungpinang saat ini.
Untuk pelaksanaan IP4T sendiri telah dilakukan tahun lalu oleh tim yang mengidentifikasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan pemukiman masyarakat dalam area penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB).
Untuk itu perlu dicarikan jalan keluar, agar kepemilikan lahan tidak bertentangan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekaligus, menyampaikan usulan penyesuaian RDTR Kota Tanjungpinang.
Menurut Lis, harus ada kepastian hukum yang dapat diimplementasikan di lapangan.
Apakah keberadaan tempat tinggal masyarakat dalam HGB dapat divalidasi, atau perlu ada langkah penyelesaian lainnya.
Tumpang tindih kepemilikan lahan, termasuk di dalam HGB, merupakan salah satu hambatan pengembangan dan pembangunan investasi di Tanjungpinang.
Usai inventarisasi lahan melalui IP4T, selanjutnya Pemko Tanjungpinang melakukan pematangan proses administrasi.
Menyangkut mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang berpotensi dikuasasi negara.
Hingga, pemanfaatannya dapat dipergunakan bagi kepentingan publik, dan secara nyata dapat dinikmati oleh masyarakat Tanjungpinang.
“Banyak permasalahan kepemilihan lahan, termasuk yang berada dalam HGB. Ini kita carikan solusinya, dan harus ada kepastian hukum untuk itu.
Untuk pembangunan RSUD, kita menemukan lokasi yang lebih representatif.
Jika tidak ada halangan, tahun depan tahun depan sudah mulai dibangun.
Hal ini yang juga kita konsultasikan ke Kementerian ATR/BPN.
Respon kementerian sangat positif. Ini menjadi langkah strategis dalam pelaksanaan pembangunan, dan investasi di daerah,” ungkap Lis lagi.***








