Uang tersebut dari Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada Walikota Batam, di Aula Lantai IV Kantor Walikota Batam, Kamis 11 Juli 2024.
Sekda Kota Batam, Jefridin mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Batam dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini dipandang Jefridin, telah membantu Pemko Batam dalam kasus tersebut.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, nilai uang tersebut merupakan hasil lelang sebidang Tanah seluas 7.016 m2, Sebidang Tanah seluas 2.113 m2m2, Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiga tanah ini menurutnya dilelang dalam satu paket.
“Harga lelang ini diluar prediksi, semula ditaksir Rp3 miliar ternyata mencapai Rp4,8 miliar.
Masih ada aset yang masih dalam proses lelang terdiri dari rumah dan kendaraan roda empat dan roda dua,” jelasnya.
Penyerahan uang pengganti ini berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Mohammad Nashihan.
Yakni perkara Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Batam.
Acara turut dihadiri Firdaus, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional, dan Joko Yuhono, Kepala Bidang Benda Sitaan, serta Barang Rampasan Negara.***