KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, menyampaikan penjelasan terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam.
Hal ini kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dimana mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin tersedianya angkutan umum bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Jefridin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain itu juga kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan juga mempertegas kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan angkutan umum yang memadai.
“Ranperda ini penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat Batam yang semakin meningkat terhadap layanan transportasi umum yang efisien, terjangkau, dan nyaman,” ujar Jefridin.
Berdasarkan data BPS, sekitar 57% dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta jiwa tinggal di wilayah perkotaan, termasuk Kota Batam.
Angka ini diperkirakan akan meningkat hingga 66,6% pada tahun 2035.
Peningkatan ini mengharuskan adanya penyediaan transportasi publik yang memadai di Kota Batam.
Angkutan umum massal yang diatur dalam Ranperda ini nantinya kata Jefridin, berbasis jalan.
Dan akan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, yang akan dilaksanakan oleh Dishub Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.
“Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan kebutuhan jasa angkutan di Kota Batam dapat terpenuhi, didukung oleh anggaran yang memadai.
Serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur jalan,” tambah Jefridin.
Seraya Iamenekankan pentingnya konektivitas jaringan transportasi, baik intra maupun antar moda.
Hal ini guna menjadikan transportasi massal di Kota Batam lebih baik ke depannya.
Jefridin berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ini dapat disetujui dan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Batam sesuai mekanisme yang berlaku.***
Sumber : Diskominfo Batam