Uang Pensiunan Presiden Jokowi Disiapkan Rp62 Juta per Bulan Diberikan Seumur Hidup

redaktur redaktur

Presiden Joko Widodo.

 

KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima uang pensiun setelah jabatannya resmi berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

Uang pensiunan ini akan diberikan kepada Jokowi telah 10 tahun pengabdiannya sebagai Presiden Republik Indonesia yang ditanggung oleh anggaran negara.

Nantinya uang pensiunan tersebut akan diterima presiden ketujuh tersebut setiap bulannya seumur hidup. Hal ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978.
Lalu berapa uang pensiun yang bakal diterima Jokowi?

Gaji Pokok: Rp30.240.000, Tunjangan: Rp32.500.000, Rumah Seluas 12.000 meter persergi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Diketahui, total gaji pokok itu diambil dari besaran gaji pokok pejabat negara yakni Rp5.040.000 per bulan.

Dimana Jokowi mendapatkan enam kali lipatnya.

Lalu tunjangan diberikan sebagaimana diatur pada perundang-udangan mengenai pensiun bagi Pegawai Negeri, meliputi biaya rumah tangga dan biaya perawatan kesehatan.***

Also Read

Tinggalkan komentar