Tunggakan Wajib Pajak Daerah Kota Batam Rp1,5 M, Teralisasi Baru Rp763 Juta

redaktur redaktur

Bapeda Kota Batam beserta Tim JPN dan Tim Satpol PP menegur dan memasang spanduk pada penunggak pajak daerah dengan memasang spanduk terhadap objek pajak./net

 

KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Jefri Hardi, mengatakan sebanyak 6 surat kuasa khusus (SKK) sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam.

Dari 6 SKK tersebut penagihan tunggakan pajak daerah di Kota Batam hingga September 2024 sebesar Rp1,5 miliar.

Namun dari jumlah tersebut, baru terealisasi Rp763 juta atau sekitar 51 persen.

Dikatakan Jefri Hardi, bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut.

Dan berjanji akan melunasi pada Mei 2024.

“Namun, sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran.

Dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk penungak pajak,” ujarnya.

Pihak JPN kata Jefri, dalam pemasangan spanduk terhadap tunggakan wajib pajak ini sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam.

Dan juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

“Pada tahun 2024 ini sebanyak 6 SKK yang sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam.

Dari 6 SKK itu total tunggakan sebesar Rp1,5 M dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar Rp763 Juta atau sebesar 51 persen,” ucapnya.***

Also Read

Tinggalkan komentar