Tim Satgas Kementerian Haji dan Umrah Berhasil Cegah 1.243 Calon Jemaah Haji dari Keberangkatan Ilegal

redaktur redaktur

Ilustrasi. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural ke Tanah Suci beberapa waku lalu./net

KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Sebanyak 1.243 calon jemaah haji berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal dibentuk pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri.

Hingga 2026, tercatat 42 kasus penipuan tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar.

Sementara Tim Satgas ini dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jemaah haji dan umrah sekaligus menindak tegas praktik ilegal.

“Pada 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dikutip Minggu 12 April 2026.

Dia menjelaskan, pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Satgas juga bakal memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi.

Serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” tuturnya.

Menurut Dedi, masyarakat harus menghindari tidak tergiur penawaran haji dengan visa non-resmi. Kemudian, memastikan travel memiliki izin resmi.

Lalu, segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci.

Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” ujar Dedi.

Dedi menegaskan, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.

“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” pungkas Dedi.***

 

Also Read