Ternyata Karena Hal ini, Prabowo-Gibran Dilantik Tanggal 20 Oktober

redaktur redaktur

Kaka Suminta, Sekjen KIPP./net

 

KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Sekjen KIPP Kaka Suminta, menjelaskan Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun masa jabatan.

Ia mengatakan tak ada aturan khusus yang mengatur terkait tanggal pelantikan presiden ini.

Namun, ia mengatakan sejarah pelantikan presiden dan wakil presiden tiap tanggal 20 Oktober.

Hal ini bermula dari pelantikan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan wakil presiden.

Gus Dur-Megawati dilantik pada 20 Oktober 1999.

Namun, Gus Dur di tengah jalan turun dari kursi kepresidenan.

Kemudian digantikan oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden kelima Indonesia dan dilantik pada Senin, 23 Juli 2001.

Otomatis, Megawati hanya melanjutkan era presiden Gus Dur dan berakhir pada 20 Oktober 2004.

“Dalam proses habis masa jabatannya Megawati yang lanjutkan masa jabatannya Gus Dur di tanggal itu.

Dan dijadikan patokan adalah berhentinya masa jabatan lima tahun,” kata Kaka belum lama ini.

Kaka mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla yang menang Pilpres 2004 kemudian dilantik 20 Oktober 2004.

Menurutnya, 20 Oktober terus menjadi penanda peralihan kekuasaan dan tanggal pelantikan presiden setelahnya hingga Prabowo-Gibran nanti.

Ia mengatakan secara prinsip peralihan kekuasaan di eksekutif di tingkat pusat tak boleh terjadi kekosongan.

“Sebenarnya bukan pemilihan tanggal.

Tapi proses pergantian kekuasaan di tingkat pusat tak boleh terjadi kekosongan.

Dan [tanggal 20 Oktober] terus menerus seperti itu sampai sekarang,” katanya.***

Also Read

Tinggalkan komentar