Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum, Andi Fadlan dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat (20/06/2025), siang.
DR Andi Fadlan mengungkapkan bahwa, untuk mengclearkan suatu keadaan yang dapat menimbulkan kegaduhan dan bisa menghasilkan berita yang proporsional, kami dari kuasa hukum mengirimkan surat somasi kepada pihak media Batamnews.com
“Maka, dengan demikian itu posisi hukum terhadap klien kami, sudah menjadi berimbang. Karena sudah mendapatkan hak jawab terhadap sebuah pemberitaan yang sempat menimbulkan kegaduhan,” ungkap DR Andi Fadlan, Jumat (20/06/2025) siang.
Kini, ucap Fadlan, kami sampaikan bahwa, klien kami dengan pihak media Batamnews.com berdamai, karena bersepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Meski pun demikian, Andi Fadlan tidak merinci alasan penyelesaian secara kekeluargaan itu karena hal itu merupakan otorisasi dari pihak-pihak yang bersengketa.
“Keadaan perdamaian merupakan otorisasi dari pihak-pihak yang bersengketa. Saya terikat kepada Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat. Sehingga tidak bisa untuk membukanya,” ungkapnya .
Karenanya, ucap Fadlan, teman-teman kami undang di konferensi pers ini, lantaran kami wajib untuk menyampaikan suatu arahan, dan penyampaian dari klien kami.
“Bahwa sudah terjadi pertemuan atas permasalahan. Sehingganya telah diselesaikan dengan secara kekeluargaan,” paparnya.
Fadlan juga menyampaikan suatu permohonan maaf, karena somasi yang dilayangkan tersebut sempat menimbulkan polemik.
“Kami memohon maaf, lantaran menimbulkan kegaduhan, yang sebenarnya tidak perlu sampai menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Kata Fadlan, atas persoalan yang timbul, sebenarnya masih dalam konsep ajudikasi biasa, yang bisa dibicarakan bersama dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Kenapa kami mengirimkan surat somasi. Tujuannya tidak lain untuk menghilangkan situasi dan sebuah keadaan yang dapat menimbulkan persoalan yang baru,” paparnya.
“Ini masih dalam tahap ajudikasi, jadi tak usah khawatir juga ketika menerima surat somasi yang sifatnya adalah, mempertanyakan atau menyatakan keberatan atau bantahan atas produk jurnalistik yang diterbitkan,” sebut Fadlan.
“Itu demi menjaga redaksional dan komunikasi yang lebih baik, antara si pembuat produk berita, dengan yang merasa terdampak terhadap produk tersebut,” terangnya.
Fadlan menjelaskan pula, somasi bagian yang penting, karena produk jurnalistik merupakan produk informasi, komunikasi, sarana keterbukaan peristiwa, fakta yang dikonsumsi publik dan juga berisikan aspek hukum.
“Kenapa di somasi? Itulah wujud korespondensi tentang keberatan yang dialami oleh siapapun. Serta tidak ada niatan sama sekali bagi kita untuk menghambat kerja dan tanggung jawab profesi teman-teman,” imbuh Fadlan, yang juga dosen hukum.
Menurut dia, konten penting dari somasi itu, hanya untuk meminta hak koreksi. “Coba kawan kawan cek konten somasi ini, hanya hak koreksi. Serta menurut kacamata kami bahwa, ada sebuah produk berita yang perlu untuk diluruskan sehingga situasinya betul-betul sesuai dengan produk jurnalistik,” ujar Kuasa Hukum pengusaha Batam ini.
Editor : Dedi