KARUNAKEPRI.COM,KEPRI – Setelah memberikan perlindungan BPJS kepada 31.556 Nelayan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, berencana akan memberikan program serupa perlindungan BPJS kepada pekerja rentan lainnya.
“Kita upayakan lagi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini bagi pekerja rentan lainnya,” ujar Gubernur Ansar.
Pernyataan Gubernur Ansar ini, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun dari 2 Septeber – 4 September 2024.
Dimaksud Gubernur Ansar, pekerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal.
Tentunya kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar.
Serta memiliki risiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim.
“Pola pembayaran iuran untuk pekerja yang rentan lainnya ini, bisa jadi diterapkan oleh kabupaten/kota.
Karena untuk nelayan sudah ditanggung oleh Pemprov Kepri,” jelas Gubernur Ansar.
Sementara dimaksud pekerja rentan lainnya itu, kemungkinan sasaranya terhadap pemulung, tukang ojek, buruh bangunan, petani, dan lainnya.
Karena para pekerja tersebut, termasuk dalam buka penerima upah dari sektor informal.***