KARUNAKEPRI.COM. LONDON — Kartu biru akan diperkenalkan dalam pertandingan sepakbola. Seperti apa fungsinya?
Dewan Asosiasi Sepakbola Internasional (IFAB) akan mempublikasikan protokol rinci untuk uji coba sin-bins dalam sepakbola. Sin-bins adalah area di luar lapangan untuk ditempati selama beberapa waktu oleh para pemain yang melakukan pelanggaran pada olahraga seperti hoki es dan rugbi.
Melansir Sky Sports, publikasi IFAB dirilis pada Jumat (9/2/2-24). Aturan sin-bins dalam sepakbola ini menyertakan kartu biru di luar kartu kuning dan merah yang sudah ada saat ini.
Kartu biru ini dikeluarkan wasit apabila ada perselisihan antar pemain atau pelanggaran sinis. Pemain yang mendapat hukuman kartu biru akan ditempatkan ke sin-bins selama 10 menit sebelum masuk lagi ke lapangan.
Bagi para pemain yang mendapat dua kartu biru dalam satu pertandingan yang sama akan berbuah kartu merah. Hukuman serupa juga didapat apabila pemain mendapat masing-masing kartu kuning dan kartu biru dalam laga yang sama.
IFAB memberi izin untuk perpanjangan uji coba sin-bins di tingkat senior pada pertemuan tahunannya bulan Maret. Skema ini sudah diujicobakan dalam sepakbola amatir dan remaja di Inggris dan Wales.
Proposal sin-bins mendapat dukungan dalam rapat tahunan IFAB di London. Salah satu anggota dewan, Mark Bullingham, mengklaim uji coba aturan anyar ini berjalan sukses di level akar rumput.
“Ketika kami melihat sin-bin – protokol yang jelas harus dikembangkan – area-area yang kami pantau adalah perselisihan pemain, yang mana hal ini berhasil dengan sangat baik di tingkat akar rumput Inggris. Kami juga membicarakan area lain, khususnya pelanggaran taktis,” kata Bullingham, dilansir dari Sky Sports.
Federasi Sepakbola Inggris (FA) mempertimbangkan uji coba sin-bin di Piala FA dan Piala FA Putri di masa mendatang. Namun, sin-bin tidak akan digunakan pada Piala Eropa dan Liga Champions.
Presiden UEFA, Aleksander Ceferin, menentang pemberlakuan sin-bin. Menurutnya aturan tersebut membuat sepakbola tak lagi menjadi ‘sepakbola’. (*)
Sumber : detikcom