KARUNAKEPRI.COM. BATAM — Delapan unit laptop dan satu unit proyektor raib digondol maling dari sekolah Swasta Hidup Baru, Tanjungpiayu, Kota Batam Provinsi kepri. Pihak sekolah merugi Rp 58,2 juta rupiah. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) lalu, saat libur sekolah.
Awal kejadian tersebut diketahui saat penjaga sekolah yakni salah satu guru di sekolah tersebut yang datang ke Sekolah untuk mengecek kondisi sekolah.
Setelah tiba di sekolah guru yang diketahui bernama Tiurma Pasaribu melihat pintu kantor guru sudah rusak, Tiurma memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak yayasan.
Selanjutnya pihak yayasan membuat laporan ke Polsek Sei beduk, berharap barang yang hilang dari sekolah atas kejadian tersebut bisa ditemukan dan pelakunya bisa ditangkap.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanitreskrim Polsek Sei beduk Itu Yustinus Halawa mengatakan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban. Unit reskrim melakukan pengecekan tempat kejadian.
“Kita lakukan pengembangan dan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi di lapangan,” kata Yustinus.
Dari keterangan saksi dan bukti yang didapat di lapangan pihaknya mengembangkan kasus tersebut dan menangkap salah satu pelaku pencurian yakni GN (19) yang sedang berada di seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang Kecamatab Sei Beduk-Kota Batam.
“Selanjutnya kita lakukan pengembangan, dan anggota kita menangkap pelaku lainnya yakni FPG (19). Kita juga mengamankan barang bukti dari rumah pelaku lainnya,” kata Yustinus.
Dia menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Minggu (14 /4/2024), sekira pukul 01.45 WIB.
“Sekarang pelaku sudah berada di Polsek sei beduk,” terangnya.
Bersama pelaku Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa, 8 unit Laptop, dimana 4 Unit Merek Lenovo, 3 Unit Merek HP dan 1 unit Merek Apple, 1 Unit Infokus Merek ACER, dan 1 unit camera Merek Samsung.
Yustinus menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kedua pelaku masih kita mintai keterangan apakah masih ada aksi lainnya yang dilakukan,” kata Yustinus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GN (19) dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sementara FPG (19) dikenakan pasal 480 sebagai penadah barang dan diancam 4 tahun penjara.
Sumber : humaspolsekseibeduk