Hal ini kata Jefridin perlu dipertegas tersebut, agar nantinya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sehingga nantinya dalam penyaluran dana bergulir bisa lancar.
Pernyataan Jefridin ini saat membuka Sosialisasi Dana Bergulir Pemko Batam melalui UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam.
Sosialisasi ini menghadirkan OJK, digelar di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu 21 Agustus 2024.
“Jika diperbankan, sertifikat Kampung Tua ini tidak bisa diperjual belikan.
Jika memang tidak bisa, maka jangan dijadikan sebagai agunan.
Jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari.
Ini harus dipertegas, sehingga penyaluran dana bergulir lancar,” katanya.
Begitu juga dengan sertifikat elektronik, kata Jefridin harus dijelaskan sertifikat elektronik yang mana dapat dijadikan sebagai agunan.
Untuk itu kepada OJK selaku narasumber dalam sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan.
“Ikuti kegiatan ini dengan sebaiknya. Tanyakan jika tidak paham.
Sehingga saat mengajukan peminjaman dana bergulir tidak ada persoalan.
Dengan begitu UKM Kita semakin maju dan dapat naik kelas,” harapnya.***
Sumber : Diskominfo Batam