Sekda Kota Tanjungpinang Tegaskan, RDTR Harus Bisa Menjawab Permasalahan dan Tantangan Masa Depan

redaktur redaktur

Pemko Tanjungpinang mengadakan rapat pembahasan RDTR tahun 2024-2044./net

 

KARUNAKEPRI.COM,TANJUNGPINANG– SekdaSekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pembuatan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) 2024-2044 harus bisa menjawab permasalahan dan tantangan masa depan.

Termasuk kata Zulhidayat, dokumen RDTR ini harus mampu menjawab berbagai prediksi dan mengantisipasi permasalahan serta kebutuhan ruang di masa depan.

Hal ini dalam rangka mengembangkan potensi wilayah secara optimal, dan menciptakan keseimbangan antara pembangunan serta pelestarian lingkungan.

Penegasan Zulhidayat ini disampaikan saat rapat pembahasan laporan pendahuluan dokumen RDTR 2024-2044.

Acara digelar di ruang rapat kantor Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Selasa 30 Juli 2024.

Dikatakan Sekda Zulhidayat, Pemko Tanjungpinang memiliki pekerjaan besar untuk mengintegrasikan kaitan dengan beberapa perencanaan ke depan.

Kegiatan ini kata dia, merupakan upaya Pemko untuk menyempurnakan RDTR dengan tujuan memusatkan pusat-pusat ekonomi baru dan mengatasi masalah yang ada di masyarakat sebelumnya.

“Tadi kami mengevaluasi tata ruang selama lima tahun terakhir, ternyata banyak hal yang perlu disempurnakan,” ujar Zulhidayat.

Ia berharap, dalam rapat ini peserta dapat memberikan masukan terkait metode yang digunakan dan data-data yang dibutuhkan.

Jika metode tidak tepat, kata dia, maka hasilnya tidak akan sempurna.

Seraya juga mengharapkan pihak konsultan dapat membantu dalam menyelesaikan masalah substansial terkait tata ruang di kota Tanjungpinang

“Besar harapan kami, 20 tahun ke depan kita dapat memprediksi dan mengantisipasi dari jumlah penduduk.

Serta kebutuhan fasilitas umum yang sesuai dan ramah lingkungan.

Sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, ” tambah Zulhidayat lagi.

Sementara Ketua Tim Leader Konsultan PT. Sisarti Baksya Asasta, Deny Lesmana, menjelaskan RDTR bertujuan mengarahkan perkembangan kawasan perkotaan agar aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

RDTR kata dia, juga akan menjadi dasar pemberian izin pembangunan dan pemanfaatan ruang.

“RDTR adalah turunan dari RTRW Kota Tanjungpinang dan berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

Kami berharap masukan dari OPD dan pihak terkait untuk penyempurnaan dokumen ini,” ucap Deny lagi.***

Also Read

Tinggalkan komentar