KARUNAKEPRI.COM,KEPRI- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Adi Prihantara, mengingatkan ASN harus netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Ditegaskan Adi, bahwa gerak-gerik Pegawai ASN di media sosial (medsos) akan mengundang perhatian masyarakat luas.
“Membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama,
Hal ini dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin berdasarkan keputusan bersama,” tegas Adi.
Penegasan Adi ini diucapkan saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Kegiatan digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak, pada Kamis 25 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri 586 peserta terdiri dari Para Sekretaris, Kepala Bagian Umum Sub Kepegawaian Perangkat Daerah, serta peserta daring melalui Zoom Meeting.
Menghadirkan narasumber Yuyut Yusi Susanta, seorang ahli madya analisis hukum dari Badan Kepegawaian Negara.
Tema sosialisasi ini bertajuk “ASN Kepri Netral, Birokrasi Andal”, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama menjelang Pilkada Serentak tahun 2024.
Selain itu, Sekdaprov Adi mengingatkan agar Pegawai ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) yang sering kali menjadi momok dalam Pilkada Serentak.
“Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral.
Sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,” ujarnya.
Diingatkan Adi, bahwa pada tanggal 22 September 2022, Menteri PAN dan RB, Mendagri, Ketua KASN, dan Ketua BP Pemilu telah menerbitkan Keputusan Bersama.
Terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.***