KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Menjelang lengser dari jabatan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
PP tersebut tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Joko Widodo menekan PP tersebut, dua hari menjelang lengser dari kursi Presiden RI pada 18 Oktober 2024.
Jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham terdiri dari: a. pelayanan jasa hukum; b. penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan;
Serta c. pelayanan keimigrasian; d. pelayanan kekayaan intelektual; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
Dan f. denda administratif; g. jasa layanan kesehatan; dan h. hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.
Disebutkan aturan itu berlaku 60 hari sejak diundangkan atau pada bulan 18 Desember 2024.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024.
– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000
– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000
– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000
– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000
– Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000.***