KARUNAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan akan menindak pelaku pembung sampah sebarangan.
Ia meminta masyarakat terutama RT dan RW, segera melaporkan tindakan pembuangan sampah sembarangan yang terjadi di lingkungan mereka.
“Laporan warga sertakan dengan foto guna membantu Satpol PP menindak pelaku dengan cepat,” ujar Abdul Kadir, Jumat, 04 Oktober 2024.
Kadir menjelaskan, bahwa pihaknya juga kemungkinan menjaga tempat-tempat pembuangan sampah selama 24 jam penuh.
Meski ada tim patroli yang beroperasi di berbagai wilayah Tanjungpinang, perilaku pembuang sampah sembarangan yang sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Hal ini kata dia membuat pelanggaran sulit untuk dipantau secara langsung.
“Orang yang buang sampah itu biasanya curi-curi, sehingga sulit untuk dipantau.
Oleh karena itu, kita sangat berharap partisipasi warga setempat untuk mengawasi dan melapor kepada RT atau RW,” jelas Kadir.
Ia mengatakan, pernah ada laporan dari warga yang mengirimkan foto pelanggar, namun saat dilacak, pelaku tidak ditemukan.
“Karena itu, koordinasi dengan warga sangat penting untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggar,” tambahnya.
Akib juga mengingatkan, sanksi terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Hal ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Sanksi sudah diatur dalam perda tersebut,” tegasnya.***