KARUNAKEPRI.COM,NATUNA – Keberadaan Rumah Singgah yang disediakan oleh Pemkab Natuna di Kota Batam sangat bermanfaat bagi masyarakat Natuna ketika dirujuk berobat ke Kota Batam.
Pasalnya, masyarakat Natuna saat berobat ke Batam tidak perlu lagi memikirkan penginapan maupun transfortasi karena telah disediakan pihak Pemkab Natuna di Rumah Siggah tersebut secara gratis.
Didirikannya Rumah Singgah di Batam, tiada lain komitmen Pemkab Natuna dalam menyediakan aksesibilitas dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Natuna.
Baik itu yang berobat di Puskesmas atau RSUD Natuna maupun yang dirujuk menuju Kota Batam.
Sementara Rumah Singgah di Kota Batam sendiri, berfungsi melayani masyarakatnya yang butuh tempat tinggal sementara selama menjalani rujukan atas penyakitnya.
Rumah Singgah tersebut beralamat di Perumahan Citra Upaya Bhakti Tiban Koperasi Blok K Nomor 80, Tiban, Kota Batam.
Menurut Penanggung Jawab Rumah Singgah Batam, Izwandi Suhaili, mengungkapkan rumah singgah yang ada di Kota Batam telah disediakan oleh Pemda Natuna sejak Tahun 2021.
Tiada lain untuk meringankan beban keuangan masyarakat Natuna yang tengah dilanda wabah Covid-19 tahun lalu.
Namun keberadannya hingga saat ini terus belanjut untuk masyarakat Natuna yang tengah berobat di Batam.
“Tahun 2021 hanya terdapat delapan kamar, tapi sejak awal 2024 rumah singgahnya pindah ke rumah singgah yang lebih besar yang memiliki lima belas kamar.
Dengan sebelas kamar bisa digunakan untuk pasien dan dua pendamping, karena empat kamar lainnya digunakan untuk gudang, kamar supir, meja makan, dan pengurus,” ungkapnya
Sementara fasilitas di Rumah Singgah tersebut semuanya diberikan secara gratis.
Fasilitas tersebut mulai biaya listrik dan biaya air, kamar tidur, kipas angin, kemudian terdapat empat toilet bersama, dapur bersama, mesin cuci bersama.
Berikut ruang berkumpul yang telah dilengkapi dengan TV dan internet Wifi, hingga mobil ambulan yang telah disediakan untuk transportasi ke rumah sakit.
“Setiap bulan rata-rata selalu terisi lima kamar hingga delapan kamar, untuk masyarakat yang berobat juga tidak ada batasan waktu tinggal.
Jadi hingga dinyatakan sembuh bisa tinggal secara gratis,” terangnya.***