RPJPD Kota Batam Dilakukan Empat Tahap, Saat Ini Masih Memperkuat Fondasi Transformasi Hingga 2029

karuna

Sekda Batam Jefridin serahkan Raperda RPJPD ke anggota dewan Batam./net

 

KARUNAKEPRI.COM, Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam akan dilakuan empat tahap.

Dan saat ini memasuki tahap perkuatan fondasi transformasi dari tahun 2025 hingga 2029.

Selanjutnya tahap kedua berupa akselerasi transformasi dimulai tahun 2030-2034, tahap ketiga berupa penguatan daya saing daerah dimulai tahun 2035-2039.

Sementara tahap kempat berupa Perwujudan Batam Emas tahun 2045 menciptakan Ekonomi Maju, Madani, Adil, dan Sejahtera.

Demikian dikatakan Jefridin saat menyampaikan penjelasan Walikota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD Kota Batam dari tahun 2025 hingga 2045.

Raperda RPJPD ini, dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Langkah ini kata dia, merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Serta sesuai amanat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,” paparnya.

Instruksi tersebut menyatakan bahwa Walikota bersama DPRD segera membahas RPJPD yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota.

“RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Namun, sesuai ketentuan Pasal 10 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, penyusunan Ranperda dapat dilakukan di luar Propemperda karena adanya urgensi atau perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Jefridin lagi.***

Also Read

Tinggalkan komentar