Ratusan Pakaian dan Sepatu Bekas Disita, Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan

redaktur redaktur

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan kepada wartawan atas keberhasilan Krimsus Polda Kepri mengagalkan upaya penyeludupan barang bekas inpor di Pelabuhan Internasional Batam Center. (Humas Polda Kepri)

KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas impor ilegal dari Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center, Sabtu 25 April 2026.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus langsung bergerak pada pukul 21.30 WIB dan mengamankan tiga unit taksi pelabuhan yang membawa barang milik tiga pelaku berinisial SM, PW, dan CN.

“Modus para pelaku adalah menyamarkan barang selundupan ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Pemprov Kepri Optimalkan Konsep Event Linkage Tourism

Motifnya murni mencari keuntungan pribadi,” ungkap Kombes Nona saat konferensi pers, Selasa 5 Mei 2026.

Ia didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, dan perwakilan Bea Cukai Batam.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita 12 koper dan 34 tas ransel. Rinciannya, 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs tas bekas, dan 18 pcs mainan bekas.

Barang bukti ditemukan di tiga kendaraan, Avanza hitam milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush putih milik PW.

Baca Juga: Tanjungpinang Produksi Sampah Capai 121,8 Ton Perhari, Walikota Lis Tekankan Pentingnya Kesadaran Bersama Pengelolaan Sampah

Polisi juga mengamankan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas dari rumah salah satu pelaku.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda Rp100 juta sampai Rp5 miliar,” tegas Kombes Nona.

Langkah ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah dalam memberantas impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan gangguan kamtibmas.

“Hubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau gunakan aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan cepat,” tutupnya. ***

 

Also Read