KARUNAKEPRI.COM,BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan (P4SUP) dapat menciptakan hunian yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pernyataan Jefridin tersebut saat membuka acara Konsultasi Publik Ranperda P4SUP di Sahid Batam Centre Hotel, Kamis, 14 November 2024.
Jefridin mengatakan Ranperda ini akan mengakselerasikan secara keseluruhan proses serah terima PSU yang selama ini masih memiliki beberapa kendala.
Tidak hanya mengejar kuantitas, namun perlu adanya peningkatan kualitas dalam pembangunan kawasan perumahan.
Serta harus sejalan dengan program pembangunan Pemerintah Kota Batam demi mewujudkan Batam Madani, Batam Kota Baru.
“Sesuai dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa Perumahan mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Ketersediaan PSU merupakan kelengkapan fisik dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman agar terciptanya hunian yang layak huni,” jelasnya.
Untuk mencapai tujuan ini, menurutnya perlu ada penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, sesuai amanat Permendagri No 09 Tahun 2009.
Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan sebagai bentuk jaminan nilai keberlanjutan PSU.
Setelah diserahkan, PSU tersebut menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, diawasi dan ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
“Hal ini tentu saja memerlukan peran aktif dari Pemerintah Daerah, para Pengembang dan masyarakat umum yang saling berkolaborasi secara harmonis dan dinamis.
Terkait dalam mewujudkan pengadaan fasilitas pendukung suatu perumahan.
Kerjasama ini sangatlah penting dilaksanakan guna memastikan keberlanjutan dan kualitas PSU suatu Kawasan Perumahan/Permukiman,” jelasnya.
Dinilainya, bahwa Konsultasi Publik ini sangat penting dalam mendukung upaya kinerja Pemerintah Kota Batam dalam hal penyelenggaraan PSU di lingkungan Kota Batam.
Serta menjadi bagian tak terpisahkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah PSU.***
Sumber : Diskominfo Batam