PT MEG Disebut Bayar UWT Rempang Sejak 2004, Ini Penjelasan BP Batam

redaktur redaktur

Kabiro Humas dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (istilah)

KARUNAKEPRI.COM, BATAMBP Batam membantah kabar yang menyebutkan jika PT Makmur Elok Graha (MEG) telah membayarkan Uang Wajib Tahunan (UWT) terkait pengalokasian lahan di Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memaparkan jika mekanisme pengalokasian lahan di Rempang sebagai kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada pengelola masih menunggu penurunan status hutan. Yang mulanya berstatus Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

“Jadi tidak benar adanya pembayaran UWT kepada negara melalui BP Batam telah dilakukan sejak tahun 2004. Saat ini, proses masih terus berjalan. Setelah berubah status menjadi APL, maka baru bisa dilakukan pengurusan HPL yang selanjutnya bisa dilakukan pengalokasian kepada PT MEG,” ujar Tuty , panggilan akrabnya, Rabu (30/10/2024).

Tuty juga membantah jika seluruh anggaran BP Batam dialokasikan untuk Proyek Rempang Eco-City.

Dimana, pengalokasian anggaran pada tahun 2024 ataupun tahun berikutnya telah memiliki porsi masing-masing sesuai kebutuhan. Seperti jalan pembangunan serta proyek-proyek strategi lain yang bertujuan mendukung iklim investasi di Batam.

“Anggaran BP Batam sudah ada porsinya. Selain Rempang, kami juga memiliki pekerjaan lain yang harus diselesaikan sesuai rencana strategi pembangunan yang telah disepakati dan disepakati bersama,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Batam agar tidak terprovokasi dengan isu miring yang sengaja dihembuskan sejak beberapa waktu terakhir.

Dengan harapan, iklim investasi di Batam juga tetap kondusif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah agar lebih baik lagi.

“Mari bersama-sama kita menjaga situasi Batam ini agar tetap aman dan kondusif. BP Batam akan selalu memberikan kinerja terbaik untuk mendukung perekonomian Batam,” tutupnya. (*)

Sumber : humasbpbatam

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar