Polsek Tambelan Ringkus Empat Orang Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Kukup

redaktur redaktur

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar ekspose kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Selasa 24 Desember 2024.

 

KARUNAKEPRI.COM, BINTAN – Polsek Tambelan berhasil meringkus empat orang tersangka diduga pengguna dan pengedar Sabu, Jumat 13 Desember 2024.

Pelaku pengedar dan pengguna Sabu ini diamankan di Tanjung Ayam Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Adapun Empat orang telah ditetapkan tersangka diantaranya, Rifky, Ratnawati, Deri Utari dan Sujarmanto.

Diketahui, empat tersangka dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti.

Sabu sebanyak 6 paket yang disimpan dalam jaket kemudian dimasukan ke dalam kardus.

Keempat tersangka mendapatkan barang dari Ratnawati kemudian sabu didapatkan dari Moge yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang pertemukan dengan Moge (DPO), Ratnawati dan menyuruh Rifky membawa Sabu dengan upah dibayar Sabu,” ujar Kasatresnarkoba, Selasa, 24 Desember 2024.

Keempat tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Tambelan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan.

“Para tersangka baru tiba dari Tambelan tadi malam dan langsung kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya

Atas perbuatannya, ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Also Read

Tinggalkan komentar