KARUNAKEPRI.COM,BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atau Macan Timur berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) barang berharga.
Pelaku berinisail PE (22) menggasak barang berharga korban dengan cara merusak pintu belakang.
Dari informasi didapat Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo, pelaku merupakan warga Kelurahan Kijang Kota mengasak rumah korban di jalan Berek Motor kijang.
“Pelaku mengambil barang berharga dengan kerugian total Rp3 juta di rumah korban M dijalan Barek Motor Kijang, ” kata Iptu Prasojo, Senin 4 November 2024.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Kijang Kota ini diamankan pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu di Desa Teluk Sebong saat sedang dirumah keluarga pacarnya.
Polisi menambahkan, bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.***