Polri Ungkap 1.918 Pelaku Judi Online Sepanjang Tahun 2024

redaktur redaktur

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo./net

 

KARUNAKEPRI.COM,JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihak kepolisian telah menangkap sebanyak 1.918 tersangka dari 1.611 perkara kasus judi online yang diungkap sepanjang tahun 2024.

Sigit mengatakan ribuan tersangka itu memiliki peran yang beragam mulai dari bandar judi online, admin, operator, promotor judi online hingga pelaku judi itu sendiri.

“Tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” ujarnya dalam Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun, Selasa 31 Desember 2024.

Sigit menjelaskan dari ribuan perkara itu, baru sebanyak 343 kasus yang telah diungkap secara tuntas. Sementara sebanyak 1.243 perkara masih dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai upaya pemberantasan judi online di Indonesia pihaknya bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku judi online.

Sigit mengatakan lewat penerapan TPPU itu pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sejumlah aset tanah dan bangunan, perhiasan, kendaraan mewah hingga uang tunai.

“Barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, rekening dan akune-commerce, emas.

Maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” pungkasnya.***

Also Read

Tinggalkan komentar