Polresta Tanjungpinang Tetapkan Oknum Polisi Tersangka KasusTPPO

redaktur redaktur

Gedung Polresta Tanjungpinang./net

 

KARUNAKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, telah menetapkan seorang oknum anggota Polres Bintan berinisial A beserta istrinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan sebelumnya sepasang suami-istri tersebut diamankan jajarannya di wilayah setempat, Rabu 18 Desember 2024 atas laporan dugaan kasus TPPO.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, keduanya ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agung di Tanjungpinang, dikutip dari antaranews.com, Jumat 27 Desember 2024.

Agung menyebut dari hasil pemeriksaan penyidik, oknum A dan istri bertindak sebagai penampung salah seorang PMI ilegal di rumah mereka sebelum hendak diberangkatkan ke negara tujuan, Malaysia.

Keduanya juga diduga telah menerima sejumlah uang dari calon PMI ilegal bersangkutan untuk keperluan biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan ke luar negeri.

“Namun calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelasnya.

Agung melanjutkan pihaknya belum bisa memerinci lebih jauh terkait jaringan TPPO yang melibatkan oknum polisi berinisial A tersebut, karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Polresta Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang sama.***

Also Read

Tinggalkan komentar