KARUNAKEPRI.COM. LINGGA — Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Illegal Logging, di Kabupaten Lingga, Kamis (11/01/2024).
Kapolres Lingga melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris, SE, Sy., MH mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut petugas penyelamatan pelaku berinisial E (49) warga Kecamatan Singkep.
Tersangka E diamankan selasa 9 Januari 2024 beserta barang bukti 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.
“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyelidikan kasus llegal Logging,”ujar Kasat.
AKP Idris juga menyatakan bahwa saya akan menjaganya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan-undangan yang berlaku.
“Untuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” imbaunya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda paling banyak 2,5 Miliar Rupiah.
“Untuk itu, kami berharap dengan terungkapnya kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” tutupnya (rilis)
Sumber : humaspolreslingga