Polres Karimun Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor, Telah Beraksi di 7 TKP

redaktur redaktur

Wakapolres Karimun, Kompol Denny Hartanto pimpin press release pengungkapan kasus curanmor, Selasa (2/12/2025).

KARUNAKEPRI.COM, KARIMUNSatreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 5 pelaku pencurian sepeda motor (Curamor) yang telah beraksi di tujuh lokasi sepanjang bulan Oktober hingga November 2025.

Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di Pelambung Desa Pongkar yang terjadi pada hari Kamis (16/10/2025). Kemudian disusul kasus curanmor di lokasi PDAM Desa Pongkar pada Minggu (19/10/2025).

Selanjutnya pada bulan November terdapat 5 kasus curanmor yang terjadi di Gold Coast Tebing (7/11/2025), Kampung Harapan (11/11/2025), Parkiran Belakang SMA N 1 Karimun (19/11/2025) dan Parkiran B Three Studio (20/11/2025), serta Gold Coast Tebing (23/11/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama.

“Akhirnya pada hari Jum’at (28/11/2025) tim berhasil menangkap tersangka inisial Oi (26) di Jalan Setia Budi dan berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya Z (21), dengan total 7 unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Wakapolres saat memimpin kegiata press release pengungkapan kasus curanmor, Selasa (2/12/2025).

“Sebanyak 5 unit sepeda motor dijual kepada seorang penadah inisial ZL, sementara 2 unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya,” ungkap Wakapolres.

Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap ZL yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian di tempatnya bekerja. Polisi kembali mengamankan dua penadah lainnya yaitu inisial A dan H, di kos-kosan wilayah Tebing beserta dua unit motor yang telah mereka beli dan gunakan untuk keperluan pribadi.

“Kemudian Tim Resmob Satreskrim bergerak ke Kundur Barat dan disana polisi berhasil menangkap z yang merupakan pelaku utama lainnya saat berada di rumah orang tuanya,” ujarnya.

Wakapolres menyebutkan bahwa dalam melakukan aksi curanmor para pelaku memilih lokasi yang sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, serta besi rakitan saat melakukan aksinya

“Motor yang hasil curanmor tersebut dijual oleh pelaku berkisar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan bahwa para pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun Pasal yang Disangkakan terhadap pelaku O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah kendaraan hasil curian ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor di tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Wakapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny hartanto mengatakan bahwa Satreskrim Polres Karimun akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan, penegakan dan penindakan kejahatan curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan dan Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Sumber : humasPolresKarimun /Editor : Dedi

Also Read

Tags