Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar Hasil Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk

redaktur redaktur

Polisi melakukan konferensi pers erhadap hasil penggerebekan kasus markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakbar.

KARUNAKEPRI.COM, JAKARTA – Hasil pembongkaran terhadap aktivitas judi online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, selain mata uang Rupiah, polisi juga menyita valuta asing dari berbagai negara.

“Rinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut.

Tapi yang pasti, uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 sekian miliar yang ada.

Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam (Dong) 53.820.000, kemudian pecahan Dolar itu sebanyak 10.210,” ujar Wira, Sabtu 9 Mei 2026.

Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti alat elektronik seperti komputer, laptop hingga handphone.

Brankas hingga paspor para WNA itu juga turut disita.

“Pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti.

Yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam,” imbuh dia.

Wira menambahkan penyidik selanjutnya akan melakukan analisis terhadap barang elektronik yang digunakan para pelaku.

Selanjutnya, polisi akan menelusuri aliran dana hingga jaringan yang lebih besar.

“Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi.

Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” tandas Wira.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 WNA dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.***

Also Read