KARUNAKEPRI.COM,JAKARTA – Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menegaskan, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal ini terkait perkara yang dituduhkan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Langkah ini perlu segera dilakukan, karena dinilai Ian, tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ian Iskandar menyampaikan penegasan lewat keterangannya kepada redaksi, Kamis malam, 2 Januari 2024.
“Berkas perkara Pak Firli Bahuri ini telah bolak balik empat kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya.
Karena berkas perkara tersebut belum memenuhi dilengkapi syarat materiil.
Salah satu petunjuk Jaksa, yakni perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua saksi,” ujar Ian Iskandar.
Di dalam berkas perkara yang diajukan Polda Metro Jaya mencakup keterangan dari 123 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Petunjuk Jaksa dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena pihak-pihak yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tersebut ternyata tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi.
Maka dari itu, kata Ian lagi, sampai sekarang berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil yang artinya tidak ada alat bukti, dan demikian perkaranya tidak ada.
“Perkara yang disangkakan kepada Pak FB tidak ada saksi.
Bagaimana mau memenuhi syarat materiil.
Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi.
Satu saksi saja bukanlah saksi. Ini saja tidak ada saksi,” kata Ian lagi.
Prinsip “satu saksi bukanlah saksi” hal ini diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan.
Pada bagian lain, Ian juga menyebutkan, bahwa Pasal 138 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kaksa.
Tapi sampai saat ini, kata dia, penyidik PMJ belum bisa melengkapi petunjuk Jaksa. Khususnya alat bukti keterangan saksi.
“Tidak ada bukti keterangan saksi, maka berkas tidak memenuhi syarat materiil.
Maka Polda Metro Jaya harus segera menerbitkan SP3,” tegas Ian Iskandar lagi.***