KARUNAKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam penindakan peredaran narkotika. Pada Rabu (1/10/2025), Polda Kepri resmi menyimpan barang bukti narkotika hasil penyebaran kasus periode Juli hingga September 2025.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si., menjelaskan, pemusnahan digelar di Lobby Utama Polda Kepri dengan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Kepri serta perwakilan instansi terkait, seperti BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, dan Balai POM Kepri. Turut hadir pula Ketua GRANAT Syamsul Paloh dan penasihat hukum Suhariyadi, SH, sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba di Kepri.
22 Kasus, 28 Tersangka Diamankan
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dihancurkan berasal dari 22 laporan polisi dengan total 28 tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 23 orang berjenis kelamin laki-laki dan 5 perempuan.
Barang bukti yang dihancurkan terdiri dari:
- Sabu kristal/padat: 9.482,09 gram (9.110,93 gram dihancurkan, disimpan untuk pembuktian dan uji labfor).
- Serbuk ekstasi: 553,68 gram (530,18 gram dihancurkan, sisanya untuk pembuktian dan uji labfor).
- Ekstasi: 1.299 butir (1.246 butir hancur, sisanya untuk pembuktian dan uji labfor).
“Secara keseluruhan, barang bukti ini jika beredar di masyarakat dapat merusak sekitar 48.549 jiwa. Oleh karena itu, pemusnahan ini adalah langkah nyata Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Anggoro.
Modus Beragam, Dari Permukiman hingga Jaringan Besar
Kasus-kasus yang terungkap Ditresnarkoba Polda Kepri melibatkan berbagai modus, mulai dari peredaran sabu skala kecil di organisasi hingga penyebaran jaringan besar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di rumah kos maupun perumahan di Batam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Peran Masyarakat Jadi Kunci
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi dan peran aktif masyarakat.
“Setiap informasi ringkas apa pun dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Dukungan ini akan terus digelorakan demi terwujudnya program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di Kepri,” ujarnya.
Polda Kepri menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam.
Komitmen Bersama untuk Kepri Bersih Narkoba
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, SIK, MH, menekankan agar jajaran terus konsisten dalam memberantas narkoba. Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mewujudkan masa depan Kepulauan Riau yang bebas dari narkotika.
Sumber : humas Polda kepri /Editor : Dedi